Pencegahan Terhadap Terorisme
Untuk Memenuhi Tugas PKN
Gustin Furinda, Indah Lusiana, Hani Olivia, Hawa Eriani, M. Hasan Absori.
Bagaimana cara pencegahan terhadap Terorisme?
Masalah terorisme saat ini dengan kemajuan global semakin meningkat dan marak terjadi dimana-mana, khusnya indonesia. Paham radikalisme adalah paham baru yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu mengenai suatu hal, seperti agama, sosial dan politik yang terus berbaur dengan tindak terorisme yang cenderung melibatkan tindak kekerasan. Terorisme adalah serangan-serangan yang bertujuan membangkitkan perasaan terhadap sekelompok masyarakat. Terorisme juga diartikan sebagai aksi kekerasan yang tidak diakui oleh pemerintah dimana aksi ini dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang ingin mendapatkan kekuasaan dan pengaruh dalam masyarakat (Dafriza dan Faridah Ibrahim, 2010:36).
Tindakan kekerasan terorisme menurut Black Laws Dictionary ialah kegiatan yang mengandung kekerasan yang bisa membahayakan manusia serta termasuk pelanggaran terhadap hukum pidana yang bertujuan menurut (Hery Firmansyah, 2011)
- Meneror warga sipil.
- Mempengaruhi dalam kebijakan pemerintah.
- Mempengaruhi pelaksanaan Negara.
- Melalui penculikan ataupun pembunuhan.
Tindakan terorisme di Indonesia menurut UU Republik Indonesia No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Teroris, diartikan sebagai suatu kejahatan yang lintas Negara, yang terorganisir, serta memiliki jaringan yang luas yang dapat mengancam keamanan bahkan perdamaian nasional ataupun internasioal (http://www.kontras.org). Tindakan terisme dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara karena mengancam suatu negara dan menyebabkan banyak korban berjatuhan.
Upaya pemerintah dalam menghadapi tindakan terorisme yang ada di dalam Negeri sangat diperluhkan untuk menjamin keamanan yang ada dalam suatu Negara. Terorisme terjadi bukan karenan tanpa sebab karena terorisme terjadi karena adanya kekecewaan atau tindakan ingin menguasai sesuatu yang ada di dalam suatu Negara. Beberapa faktor yang menyebabkan terorisme muncul dalam suatu Negara menurut (Yulia Monita,2008) meliputi:
1. Faktor Ekonomi,
Kemiskinan yang mengakibatkan seseorang bertindak kekerasan bahkan dapat menuju tindak terorisme. Dan bisa pula mempengaruhi seseorang untuk masuk kedalam jaringan atau kelompok terorisme karena adanya jaminan akan kehidupan layak dan bebas dari kemiskinan.
2. Faktor Hukum,
Penegakan hukum yang belom maksimal di suatu Negara Akibat tidak Berpihakan aparat penegak hukum serta pemerintah terhadap masyarakat golongan bawah daripada masyarakat golongan atas membuat munculnya kelompok yang melakukan tindak melawan dan melakukan protes. Perlawana tersebut disebabkan anggapan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat kecil serta ketidak adanya keadilan dalam segi hukum. Salah satu bentuk tindak perlawanan kelompok tersebut ialah dengan cara melakukan kekerasan lewat aksi terror kepada pemerintah.
3. Faktor Politik,
Pengaruh dan keyakinan terhadap ideologi politik terkadang membuat suatu kelompok masyarakat membuat suatu tidakan yang dapat melanggar suatu aturan atau perundang-undangan suatu Negara. Dalam menjalankan aksinya, mereka biasanya melakukan kekerasan, serta aksi teror terhadap penduduk sipil dan pemerintah dengan tujuan merubah ideologi suatu negara yang bersangkutan.
4. Faktor Sosial,
Rasa ketidak adilan dalam masyarakat menyebabkan munculnya pemikiran beberapa kelompok yang menganggap pemerintah tidak dapat mensejahterakan masyarakat dan menimbulkan aksi kekerasan sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat dan menimbulkan aksi kekerasan sebagai bagian dari prnyampaian aspirasi masyarakat.
5. Faktor Agama,
Munculnya terorisme di Indonesia ialah dikarenakan adanya Jemaah Islamiyah (JI) yang merupakan suatu jaringan terorisme di Asia Tenggara. Muncul karena adanya pemikiran agama yang radikal dan extrem dari organisasi tersebut.
Adapun upaya-upaya pemerintah Indonesia di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas terorisme, diantaranya :
Adapun upaya-upaya pemerintah Indonesia di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas terorisme, diantaranya :
- Membentuk pasukan khusus anti terorisme
- Meningkatkan kerjasama dengan negara lain terkin kontra-terorisme
- Melakukan kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas terorisme
- Menetapkan UU tentang intelejen negara
- Membentuk Badan Penanggulangan Terorisme (BTNPT)
- Menindak dengan tegas dan mencegah bersama masyarakat tindakan radikalisasi terorisme
- Melakukan kerja sama regional dengan ASEAN dalam pemberantasan terorisme.
Terimakasih
Referensi:
Gunawan. Reza Bayu. Nurfatima Selle. (2017). Diunduh di www.dictio.id/t/bagaimana-upaya-pencegahan-nyata-terhadap-terorisme/12295 tanggal 28 Mei 2018
Sumardewi. Luh Ashari. (2012). Upaya Indonesia dalam Memberantas Terorisme di Era Susilo Bambang Yudhoyono (Pendekatan Tentang Pengeboman di Indonesia). Universitas Udayana Denpasar, hal 1-19
Mantabb
BalasHapusMantabb
BalasHapussetalah membaca artikel ini hati saya menjadi tersentuh
BalasHapusterimakasih semuanya ....
BalasHapusSangat bermanfaat 👍
BalasHapusSemoga Indonesia tetap gemah ripah loh jinawi, toto tentrem
BalasHapusNKRI tetap utuh
thank you, I see!
BalasHapus